Berniat mengunjungi Perancis sambil melakukan perjalanan antarkota (road trip) dengan kendaraan dalam waktu dekat? Berhati-hatilah, pasalnya pemerintah Perancis melalui Pengadilan Tinggi setempat telah mengeluarkan aturan larangan penggunaan ponsel di jalan umum ketika berkendara meski saat berhenti di lampu merah dan kemacetan.
Besarnya angka kematian (fatality) akibat insiden di jalan raya semakin mengkhawatirkan di Perancis. Hal ini memicu pemerintah setempat menerbitkan keputusan baru yang melarang seluruh warga Perancis, dalam menggunakan handphone ketika berkendara dalam kondisi apapun.
Artinya ketika tengah berkendara, pengemudi tidak bisa lagi mengecek alat komunikasi mereka. Pengendara diwajibkan untuk memarkirkan kendaraannya di tempat yang telah dirujuk oleh pemerintah. Kecuali dalam kondisi darurat, misalnya pelaporan kecelakaan lalu lintas dan perlu mengakses ponsel untuk menelepon atau mengirim teks.
Pengemudi yang melanggar aturan baru tersebut di atas, dianggap melanggar undang-undang. Para pelanggar akan langsung ditindak dan diharuskan membayar denda 135 Euro atau sekitar Rp 2,2 juta.
“Kita memang harus menghentikan kebiasaan para pengendara yang menggunakan ponselnya ketika sedang menyetir. Angka kematian terus bertambah akibat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kurangnya konsentrasi pengendara,” ungkap perwakilan asosiasi otomotif Perancis Yves Carras, seperti dilansir dari Motor 1.