Dua tahun lalu, tepatnya di pameran GIIAS 2017, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (PT MMKSI) telah meluncurkan program Mitsubishi Smart Package dengan opsi Silver, Gold dan Diamond bagi pembeli Pajero Sport dan Xpander. Namun khusus bagi pembeli Xpander, secara langsung akan mendapatkan Smart Package tipe Gold dengan keuntungan ekstra.

Keuntungan ekstra yang dimaksud bagi pembeli Xpander dengan program Smart Package tipe Gold adalah konsumen secara langsung mendapatkan asuransi kecelakaan gratis selama satu tahun bagi pemilik dan keluarganya atau bagi karyawan dan seisi mobil bagi pembeli berstatus korporat. Dalam memberikan asuransi kecelakaan diri ini, MMKSI bekerjasama dengan PT Asuransi Tokio Marine Indonesia.

Asuransi kecelakaan diri yang diberikan oleh MMKSI ini memiliki 2 paket perlindungan bagi konsumen yaitu Paket Individu dan Paket Korporasi. Untuk paket pembeli pribadi atau individu, pemilik mobil bakal mendapatkan paket perlindungan yang diperuntukkan bagi pembeli individu beserta keluarga yang tercantum di dalam 1 (satu) Kartu Keluarga (KK). Sementara bagi konsumen korporasi, paket ini diperuntukkan bagi karyawan atau tamu perusahaan yang sedang berada di dalam mobil Mitsubishi Xpander.

Berikut detailnya,

Paket Individu

Manfaat Tertanggung Santunan Per Orang (IDR)
Meninggal dunia & cacat tetap karena kecelakaan Pemilik mobil (nama di BPKB & menjadi Tertanggung Utama) 40 juta
  Pasangan yang sah (suami/istri pemilik mobil) 40 juta
  2 anak yang sah (anak pertama & kedua dari pemilik mobil) 4 juta
  Biaya pemakaman karena kecelakaan (per orang) 1 juta

 

Syarat dan ketentuan:

  1. Usia yang dijamin untuk dewasa usia 18 s/d 65 tahun dan untuk anak usia 6 bulan s/d 24 tahun
  2. Apabila tertanggung utama meninggal dunia, maka perlindungan akan terhenti secara otomatis.
  3. Periode perlindungan berlaku selama 1 tahun, 24 jam di seluruh dunia.
  4. Akumulasi jaminan (manfaat) yang diberikan untuk setiap Tertanggung adalah maksimal 3 sertifikat.

Paket Korporasi

 

Manfaat Tertanggung Santunan Per Orang (IDR)
Meninggal dunia & cacat tetap karena kecelakaan Karyawan atau tamu perusahaan (maksimal 7 orang termasuk pengemudi) 4 juta
  Biaya pemakaman karena kecelakaan per orang 500 ribu

Syarat & Ketentuan:

  1. Usia yang dijamin adalah dewasa yang berusia 18 s/d 65 tahun.
  2. Apabila santunan atas meninggal dunia atau cacat tetap (karena kecelakaan) telah dibayarkan kepada maksimal 7 orang penumpang (termasuk pengemudi) dalam periode asuransi satu tahun, maka perlindungan akan dihentikan secara otomatis.
  3. Periode perlindungan berlaku selama 1 tahun saat selama Tertanggung berada dalam mobil Mitsubishi XPANDER.

Produk asuransi ini memberikan santunan terhadap risiko meninggal dunia atau cacat permanen yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi tiba-tiba, tidak terduga dan dari luar diri konsumen termasuk kecelakaan saat mengemudi dan mengendarai sepeda motor (untuk paket individu).

Asuransi kecelakaan diri tersebut tidak berlaku jika:

  1. Tindakan yang dilakukan sengaja oleh pemegang polis dan pemilik kepentingan;
  2. Perang, revolusi, invasi, pemberontakan dan perang sipil;
  3. Anggota TNI dan Polri pada saat bertugas;
  4. Tindakan melanggar hukum;
  5. Bunuh diri atau percobaan bunuh diri;
  6. Kehamilan, persalinan;
  7. Terkontaminasi radiasi bahan nuklir dan radio aktif;
  8. Sakit karena penyakit infeksi, bakteri, virus, dan penyakit kegilaan;
  9. Ketidakmampuan/cacat yang sudah ada sebelum periode polis berlaku.