Mitsubishi Motors menyebutkan bahwa pihaknya masih menangguhkan untuk menaikkan harga jual mobil Xpander dan Xpander Cross pasca-program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berakhir 31 Desember 2021. Sejak Maret 2021 lalu, PPnBM kedua mobil tersebut telah ditanggung pemerintah sepenuhnya sebab sesuai dengan kriteria baik spesifikasi dan kandungan lokal pada komponennya.
Menurut Head of PR and CSR Department Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) Aditya Wardani menjelaskan perusahaan belum mengerek harga sebab masih menunggu aturan dari pemerintah. “Untuk penyesuaian harga, kami masih nunggu keputusan PPnBM juga dari pemerintah. Sementara, masih menggunakan harga resmi yang ada di website,” kata Aditya melalui pesan singkat, Rabu (5/1) seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Aturan yang dimaksud ini yaitu kemungkinan relaksasi PPnBM bakal berlanjut 2022. Untuk itu Aditya memaparkan bila harga bakal Xpander dan Xpander Cross tetap menggunakan acuan diskon PPnBM 100 persen. Harga Xpander saat ini tanpa PPnBM yaitu Rp228,03 juta- Rp272,58 juta, sementara Xpander Cross Rp268,15 juta- Rp291,41 juta.
Lebih lanjut, Aditya mengaku belum mengetahui kapan atutan baru soal diskon PPnBM keluar. Posisi perusahaan saat ini disebut masih menunggu.
Selain Mitsubishi, merek lain yang juga menahan kenaikan harga meski diskon PPnBM sudah selesai adalah Honda. Sementara grup otomotif Sunter, Toyota dan Daihatsu telah kompak menaikkan harga jualnya per Januari 2022.