Penyalah gunaan hak dari penggunaan plat nomor khusus pejabat membuat Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) telah mengeluarkan ketentuan baru. Jika saat ini plat dengan nomor kode RF menjadi pelat nomor pejabat, per Oktoberode plat nomor berubah.
Kode baru yang digunakan adalah ZZ, sementara huruf selanjutnya menunjukan institusi terkait. Seperti institusi Polri menggunakan RFP, kini akan dirubah menjadi ZZP, sedangkan untuk TNI Angkatan Darat, semula dari RFD akan dirubah menjadi ZZD.
“Untuk nomor khusus di depannya Z, jadi kalian pakai RF itu nanti kalau bulan 11 lebih ke atas itu, itu palsu,” ujar Dirrigent Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, kepada wartawan terkait pelat nomor pejabat yang baru dilansir dari Liputan6.
Setelah aturan ini berjalan dan di lapangan masih ada kendaraan roda 4 yang menggunakan kode RF maka dapat dipastikan pelat nomor tersebut adalah palsu alias bodong.
“Saya sudah sampaikan pada saat itu, pelat nomor pejabat cuma boleh Eselon I, Eselon II, ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2022, sudah tidak boleh lagi Polda-Polda, atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia,” tambahnya.
Bahkan untuk penerbitan pelat nomor khusus dan rahasia akan dibuat lebih ketat dengan rangkaian verifikasi kendaraan yang memenuhi aturan.
Mekanisme pengajuannya, jadi kami lalu lintas cuma cetak STNK pelat nomor khusus dan rahasia saja. Tetapi dari Kementerian Lembaga, TNI, Polri mengajukannya kepada Kabag Intelkam kalau polisi tembusan ke Propam polisi. Kalau Angkatan Darat ke POM darat, Angkatan Udara ke POM Udara, kementerian lembaga tembusan inspektorat pengawasan masing-masing,” ujar Yusri.
Berikut kode plat mobil pejabat:
1. RFS (Reformasi Sekretariat Negara) berubah menjadi ZZS
Kode khusus ini diperuntukan bagi para pejabat sipil negara eselon I atau setingkat dengan Direktur Jenderal di sebuah Kementerian.
2. RFO, RFQ, dan RFH berubah menjadi ZZO, ZZQ dan ZZH
Tiga kode TNBK tersebut dikhususkan bagi para pejabat negara Eselon II yang setingkat dengan Direktur di sebuah Kementerian.
3. RFP (Reformasi Polri) berubah menjadi ZZP
Kode TNKB ini diperuntukan bai para pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
4. RFD (Reformasi Darat) berubah menjadi ZZD
Kode RFD dikhususkan untuk kendaraan milik para pejabat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).
5. RFU (Reformasi Udara) berubah menjadi ZZU
Kode TNKB RFU diperuntukan bagi kendaraan milik pejabat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU).
6. RFL (Reformasi Laut) berubah menjadi ZZL
Sementara kode TNKB RFL diperuntukkan bagi kendaraan milik pejabat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL).