Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat berkendara. Bagi pengendara motor SIM C sementara untuk pengendara mobil SIM A. Keduanya memiliki masa berlaku hingga 5 tahun, dan wajib diperpanjang masa aktif nya.
Lewat dari tanggal masa berlaku dapat dikatakan SIM Anda sudah tidak aktif lagi dan wajib membuat baru. Aturan kepemilikan SIM saat berkendara tertuang dalam Undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 288 ayat 2.
‘Pengendara yang tidak bisa menunjukan SIM yang masih berlaku saat terjaring razia, maka dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000’.
Melakukan perpanjang sim bisa kalian lakukan di beberapa tempat mulai dari SIM keliling, Polres, dan beberapa layanan publik yang ada di mall. Bahkan Anda bisa melakukan perpanjang dengan menggunakan aplikasi perpanjang SIM online.
Aturan pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif ata jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri. Biaya penerbitan SIM penpanjang A sebesar Rp 80.000, ditambah biaya tes kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Dan total perpanjang SIM A adalah Rp 135.000.
Sementara untuk SIM C biaya penerbitan SIM penpanjang C sebesar Rp 75.000, ditambah biaya tes kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Dan total perpanjang SIM A adalah Rp 130.000.
Sejak 2019 masa berlaku SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir, melainkan tanggal pembuatan. Contohnya, jika kamu lahir 30 Juli dan membuat SIM 25 Juli 2023 maka masa berlaku SIM sampai 25 Juli 2028.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4. Jika masa berlaku habis walau baru satu hari, Anda harus membuat baru. Perlu diingat perpanjang SIM sebelum masa berlaku habis.